
Sleman (20/8) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Biro PUP dan KUMHAM Provinsi DIY menggelar konsolidasi bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kabupaten Sleman, Minggu (20/8/2023). Kegiatan bertempat di Yayasan Pondok Pesantren Mulyo Abadi, Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Acara ini dihadiri oleh seluruh pengurus harian dalam DPD LDII Sleman meliputi dewan penasehat, perwakilan pengurus PC hingga pengurus PAC, pengurus pondok dan yayasan serta bagian PUP dan KUMHAM DPD LDII se-Sleman Barat. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pokok bahasan yaitu pengurusan MDT, perizinan ponpes, yayasan, ID masjid, pengurusan SKT Majlis Ta’lim dan lainnya.
Konsolidasi ini dibuka dengan materi dari biro Pendidikan Umum dan Pelatihan (PUP) yang diisi oleh H. Mulyono, S.Pd., M.A. dan Ghofur Sriyanto, S.Si., M.Si.. Kemudian dilanjutkan dengan materi dari biro Hukum dan HAM oleh H. Rosyid Ichwanto, S.H., S.Sos..
Dalam bahasannya, DPW LDII DIY menegaskan majelis-majelis dalam LDII ditingkat terkecil memiliki kewajiban berbadan hukum yayasan serta perlu adanya ID masjid. Hal ini diupayakan dalam rangka memberikan kiat-kiat terkait hukum dan pendidikan umum tentang legitimasi majelis.
Biro PUP DPW LDII DIY, Mulyono, S.Pd., M.A., menjelaskan terdapat tiga macam legitimasi, yaitu legitimasi legal, simbolik, dan, ethics. Ia menegaskan bahwa ketiganya harus dicapai agar kegiatan-kegiatan majelis bisa berjalan dengan lancar.
Legitimasi legal bisa berupa sertifikat, surat keterangan, surat keputusan. Legitimasi simbolik berupa mendapat bantuan dan kunjungan. Sedangkan, legitimasi ethics itu bentuk kelakuan, contohnya sikap pemerintah dan masyarakat baik terhadap kita.
“Untuk mendapatkan ketiganya perlu diurus, maka BIRO KUMHAM dan PUP mempunyai kepentingan mendorong majelis-majelis dari tingkat terkecil yaitu PAC LDII untuk dapat melancarkannya,” tegas Mulyono.
Authors: Zahra