
Jakarta (6/3) – Komisi Vlll DPR RI mengundang ormas-ormas islam diantaranya, MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan LDII dalam rangka menyusun RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPR RI pada hari kamis (6/3) yaitu, “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Tentang Pengelolaan Dana Haji.”
Dalam rapat, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya menekankan perlunya perbaikan dalam lima aspek yaitu, aspek kepatuhan syariah, aspek kelembagaan, aspek efisiensi dan efektivitas, serta aspek investasi dan aspek tata kelola.
Dody menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan syariah dalam memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji memenuhi prinsip syariah, “Penilaian oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih independen dan transparan. Peran DPS belum terlalu kuat dalam pengambilan keputusan strategis, terkait investasi karena hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi, dan juga perlu dilakukan oleh lembaga yang independen dan profesional, ini biasa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah internasional,” ujarnya. Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya sanksi yang tegas terhadap ketidaksesuaian prinsip syariah dalam pengelolaan dana.
Aspek yang Diusulkan
Terkait dengan aspek kelembagaan, Dody menegaskan perlunya penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga. Ia juga menyarankan agar revisi UU ini menegaskan fungsi pengawasan dan pemisahan yang jelas antara pengelolaan dana dan pengawasan internal untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, dalam mendukung lembaga pengelolaan dana haji diperlukan peningkatan SDM yang berintegritas dan profesional mulai dari manajemen punjak hingga staf pelaksana melalui pelatihan khusus dalam manajemen investasi syariah.
Kemudian pada aspek efisiensi dan efektivitas, Dody menyarankan untuk melakukan upaya optimalisasi pengelolaan dana agar digunakan semaksimal mungkin. Hal ini untuk memenuhi hak dasar jamaah, perlindungan jamaah, serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan jamaah, sehingga dana yang ada difokuskan pada efisiensi operasional.
Selanjutnya terkait dengan investasi, Dody menyarankan perlunya diversifikasi investasi yang aman dan menguntungkan, menghindari ketergantungan pada satu jenis investasi tertentu. “Hindari ketergantungan pada satu jenis investasi tertentu. Perluas portofolio pada sektor yang lebih stabil, seperti surat berharga, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah, ataupun investasi langsung dengan proporsi yang terukur,” katanya. Dody juga menambahkan, investasi dalam bentuk emas sangat menguntungkan karena nilainya terus bertambah dan mudah dalam pengawasannya. Namun, hal itu belum dimanfaatkan secara optimal oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terakhir, terkait dengan tata kelola, Dody menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan. Diperlukan juga penguatan peran DPR, BPK, otoritas terkait serta stakeholder lainnya, termasuk ormas islam untuk mengawasi. Ia juga mengusulkan untuk peemberian sanksi yang tegas dan jelas ketika terjadi penyalahgunaan ataupun penyimpangan pengelolaan dana haji. “Bisa berupa sanksi administratif ataupun pidana. (Diberikan) bagi pihak yang melakukan penyelewengan, penyalahgunaan dan missmanagement, yang berdampak hilang atau berkurangnya manfaat yang diterima jamaah,” imbuhnya.
Usulan Tambahan
Dody juga mengusulkan diberikan akses keterlibatan masyarakat dan jamaah haji misalnya melalui keterangan publik yang diadakan secara berkala oleh lembaga sehingga masyarakat mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana haji. Ia menyimpulkan, revisi UU No 34 Tahun 2014 ini harus berfokus pada peningkatan kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, peningkatan efisiensi dan efektivitas, optimalisasi investasi serta sanksi yang jelas terhadap ketidaksesuaian pengelolaan dana haji. Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa variabel utama dalam menentukan struktur lembaga pengelola dana haji adalah efisiensi dan efektivitas dalam memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji Indonesia.
Rewrite: Bilqis
DPD LDII SLEMAN Lembaga Dakwah Islam Indonesia