LDII Ngemplak Tekankan Kesiapan Mental hingga Administrasi Pernikahan bagi Remaja Pra Nikah

Peserta sosialisasi terdiri dari ketua PC, ketua PAC se-Kapanewon Ngemplak dan remaja usia 23 tahun ke atas beserta orang tuanya.
Peserta sosialisasi terdiri dari ketua PC, ketua PAC se-Kapanewon Ngemplak dan remaja usia 23 tahun ke atas beserta orang tuanya.

Sleman (22/5). Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kapanewon Ngemplak menggelar sosialisasi prosedur dan kesiapan menikah bagi remaja usia pra-nikah beserta orang tua mereka di Musholla Margo Mulyo, Dusun Pokoh, Desa Wedomartani, Kabupaten Sleman, Kamis (14/5/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta itu bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang kesiapan membangun rumah tangga. Hal ini mencakup mulai dari aspek mental, agama, komunikasi, hingga prosedur administrasi pernikahan.

Mewakili DPD LDII Kabupaten Sleman, Anji Sujiman menjelaskan bahwa pembinaan generasi muda menjadi perhatian serius. Hal ini sudah dilakukan LDII sejak usia dini hingga memasuki jenjang pernikahan.

“Pernikahan bukan sekadar acara seremonial, tetapi ibadah panjang yang membutuhkan kesiapan ilmu, mental, dan tanggung jawab. Generasi muda harus dipersiapkan dengan baik agar mampu membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi bonus demografi Indonesia pada 2045. Menurutnya, generasi produktif harus dibekali pemahaman yang matang, termasuk dalam membangun keluarga.

“Fenomena bonus demografi hanya terjadi sekali dalam satu peradaban. Karena itu, generasi penerus harus mampu mengikuti pola pembinaan dengan baik, termasuk memahami prosedur dan kesiapan pernikahan,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dukuh Pokoh, Sumartana, memaparkan ketentuan pernikahan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, aturan terbaru menetapkan batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Perubahan itu bertujuan memberikan perlindungan hak anak, menjamin kesetaraan gender, dan menghadirkan kepastian hukum.

Kepala Dukuh Pokoh, Sumartana, memberikan pemaparan materi sosialisasi prosedur dan kesiapan pernikahan
Kepala Dukuh Pokoh, Sumartana, memberikan pemaparan materi sosialisasi prosedur dan kesiapan pernikahan

“Indonesia menganut prinsip monogami dan pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai serta izin orang tua atau wali,” jelas Sumartana.

Syarat Hukum dan Administrasi Pernikahan

Selain menjelaskan syarat hukum dan administrasi pernikahan, Sumartana juga memaparkan dokumen yang harus dipersiapkan calon pengantin. Dokumen tersebut diperlukan sebelum mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi baik oleh calon mempelai laki-laki maupun wanita adalah foto copy KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, KTP orang tua , KK calon kedua mempelai, pas foto berwarna, akta cerai/ meninggal bagi yang sudah pernah menikah, surat pengantar pengurus RT, RW yang ditanda tangani oleh kepala dukuh setempat. Sedangkan khusus untuk calon mempelai wanita ada syarat wajib yaitu foto copy KTP wali nikah dan buku nikah surat nikah orang tuanya jika ia adalah anak pertama.

Pada sesi tanya jawab, peserta juga menyoroti penanganan konflik rumah tangga setelah menikah. Menanggapi hal itu, Sumartana menekankan pentingnya peran keluarga, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

“Setiap rumah tangga pasti memiliki persoalan. Yang penting adalah bagaimana menyelesaikannya dengan komunikasi dan pendampingan yang baik. Di KUA maupun pengadilan agama juga tersedia forum mediasi untuk membantu pasangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, mediasi dapat dilakukan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang menjadi mitra Kementerian Agama dalam pembinaan keluarga sakinah mawaddah warahmah serta menekan angka perceraian.

Panitia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pentingnya kesiapan menikah secara matang, sehingga dapat membangun keluarga yang harmonis, sehat, dan penuh tanggung jawab.

About admin

Check Also

PC LDII Kapanewon Turi : Safari Tarawih Bupati Sleman sebagai Momentum Penguatan Kerukunan

Sleman (5/3) –  Safari Tarawih Ramadan 1447 H di Masjid Al Falah Garongan, Kalurahan Wonokerto, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *